Saturday, 4 February 2017

Pengertian Syahbandar dan Fungsinya

Pengertian syahbandar pelabuhan dan fungsinya/tugas dan tanggung jawab syahbandar- Definisi syahbandar adalah pejabat pemerintah atau kepala pelabuhan yang ditunjuk oleh menteri dengan tugas melaksanakan pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintah di pelabuhan.
Pengertian syahbandar pelabuhan dan fungsinya/tugas dan tanggung jawab syahbandar- Definisi syahbandar adalah pejabat pemerintah atau kepala pelabuhan yang ditunjuk oleh menteri dengan tugas melaksanakan pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintah di pelabuhan.  Apakah Fungsi Utama dari Syahbandar?  Untuk melakukan pengawasan dan kepatuhan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan Persetujuan Berlayar; Melakukan perilaku pemantauan lalu lintas pengiriman tertib di perairan pelabuhan dan pengiriman jalur. Untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan muat di perairan pelabuhan, kegiatan penyelamatan dan pekerjaan bawah air, pemanduan dan penundaan kapal. Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar muat barang berbahaya, barang-barang khusus, bahan berbahaya dan limbah beracun (B3), pengisian bahan bakar, memesan embarkasi dan debarkasi penumpang, fasillitas pembangunan pelabuhan, pengerukan dan reklamasi. Melakukan pencarian dan implementasi bantuan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), pengendalian dan koordinasi pencegahan polusi dan pemadam kebakaran di pelabuhan serta perlindungan lingkungan pengawasan maritim -pelaksanaan. Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan pengelolaan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat. Memberikan informasi tentang cuaca BMKG. Memeriksa kelengkapan surat-surat kapal sebelum kapal berlayar.  Terimakasih Semoga Bermanfaat

Apakah Fungsi Utama dari Syahbandar?


  • Untuk melakukan pengawasan dan kepatuhan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan Persetujuan Berlayar;
  • Melakukan perilaku pemantauan lalu lintas pengiriman tertib di perairan pelabuhan dan pengiriman jalur.
  • Untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan muat di perairan pelabuhan, kegiatan penyelamatan dan pekerjaan bawah air, pemanduan dan penundaan kapal.
  • Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan bongkar muat barang berbahaya, barang-barang khusus, bahan berbahaya dan limbah beracun (B3), pengisian bahan bakar, memesan embarkasi dan debarkasi penumpang, fasillitas pembangunan pelabuhan, pengerukan dan reklamasi.
  • Melakukan pencarian dan implementasi bantuan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), pengendalian dan koordinasi pencegahan polusi dan pemadam kebakaran di pelabuhan serta perlindungan lingkungan pengawasan maritim -pelaksanaan.
  • Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal
  • Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan pengelolaan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
  • Memberikan informasi tentang cuaca BMKG.
  • Memeriksa kelengkapan surat-surat kapal sebelum kapal berlayar.

Terimakasih Semoga Bermanfaat